Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau Ditetapkan Menjadi Perda

BAUBAU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang ditandai dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Baubau.

Persetujuan bersama tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau H. Zahari, SE., melalui Sidang Paripurna di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Jumat (30/12/2022).  

La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya mengatakan, Perda yang telah ditetapkan tersebut  akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Baubau dalam tahapan Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Keuangan Daerah.

Ditambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Perda tersebut, pihaknya telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Di antaranya ialah Perwali tentang Kebijakan Akuntansi, Perwali tentang Sistim Akuntansi, dan Perwali tentang Analisis Standar Belanja.

“Peraturan Wali Kota ini akan mengatur tata cara dan prosedur Pengelolaan Keuangan lebih rinci, hingga dapat dilaksanakan ditingkat Organisasi Pemerintah Daerah. Ini merupakan wujud dari tanggung jawab Pemerintah Kota Baubau dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengatakan, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, dan disusul dengan penerbitan Peraturan Wali Kota, maka selanjutnya pihaknya akan mendorong pemahaman Aparatur Pengelola Keuangan Daerah melalui sosialisasi.

“Pengembangan kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan Daerah akan terus menjadi perhatian kami, guna menjamin tersedianya Pengelola Keuangan Daerah yang Kompeten dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur La Ode Ahmad Monianse.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini menyebutkan, Aparatur Pengelola Keuangan Daerah tersebut di antaranya ialah, Panitia Terbatas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Bendahara Penerima dan Pengeluaran.***


Penulis            : RAZAK
Foto/Peliput  : SAMSUDIN
Redaktur        : MUH SAID IDU (Kabid PIK)
Produksi         : DINAS KOMINFO BAUBAU
Penanggung Jawab : Kepala Dinas KOMINFO Kota Baubau